kulonprogo

Dana Reimbursement MBR Perumda Air Minum Tirta Binangun Dihapus, Regulasi Terkait Diubah DPRD Kulon Progo

Kamis, 22 Februari 2024 | 20:34 WIB
Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda termasuk terkait Perumda Air Minum Tirta Binangun digelar DPRD Kulon Progo. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Dana reimbursement untuk Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Perumda Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo akan dihapuskan pada tahun anggaran 2024.

Setelahnya, Perumda Air Minum Tirta Binangun akan menerima aset dari Pemkab Kulon Progo yang telah diserahterimakan oleh pemerintah pusat.

PJ Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, program MBR yang menjadi modal dasar Tirta Binangun selain APBD adalah program hibah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemkab Kulon Progo. Penyaluran modal ini tidak diberikan secara langsung, melainkan dengan cara reimbursement.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan 2 Sepeda Motor di Prambanan Sleman, 2 Orang Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

"Dengan dihapusnya dana reimbursement, tentu akan berdampak pada keberadaan modal Perumda Air Minum Tirta Binangun, khususnya dalam penyertaan modal daerah," kata Made dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (22/2/2024).

"Karenanya, perlu dilakukan perubahan Perda Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, sebagai landasan yuridis dalam melakukan perubahan modal dasar untuk pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan," lanjutnya.

Selain Perubahan atas Perda Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, dalam rapat paripurna juga disampaikan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Made menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam melaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga: Kernet Mobil Pikap Tewas Terjepit dalam Kecelakaan di Tambak Aji Semarang Jawa Tengah, Ini Dugaan Penyebabnya

Penataan kelembagaan Perangkat Daerah dilakukan agar efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan sumberdaya aparatur.

Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Binangun, Raden Sunarwan mengatakan, Tirta Binangun perlu mengandeng investor serta berinovasi untuk bersaing dengan produk air minum dari perusahaan yang lebih besar.

Pihaknya meminta penjelasan terkait urgensi penambahan modal yang ingin dilakukan, mengingat penambahan modal yang diajukan hampir Rp 88 miliar.

Baca Juga: Korban Penipuan Pembelian Apartemen Malioboro City Datangi Polda DIY, Ini Tujuannya

"Mohon penjelasannya juga terkait peningkatan kinerja apa yang ingin dicapai dengan penambahan modal tersebut?," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB