Sementara Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Agung Raharjo mempertanyakan perubahan susunan perangkat daerah dalam Raperda ini dibandingkan kondisi eksisting saat ini.
Ia juga meminta lampiran Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kriteria apakah yang digunakan untuk menentukan klasifikasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mohon penjelasan," tegasnya. *