Dana Reimbursement MBR Perumda Air Minum Tirta Binangun Dihapus, Regulasi Terkait Diubah DPRD Kulon Progo

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 20:34 WIB
Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda termasuk terkait Perumda Air Minum Tirta Binangun digelar DPRD Kulon Progo.  (Amin Kuntari)
Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda termasuk terkait Perumda Air Minum Tirta Binangun digelar DPRD Kulon Progo. (Amin Kuntari)

Sementara Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Agung Raharjo mempertanyakan perubahan susunan perangkat daerah dalam Raperda ini dibandingkan kondisi eksisting saat ini.

Ia juga meminta lampiran Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Kriteria apakah yang digunakan untuk menentukan klasifikasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mohon penjelasan," tegasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X