Baca Juga: Harga Beras Masih Melambung, Disperindag DIY Pastikan Persediaan Masih Mencukupi
"Kami berharap kepada pemilik kalau masih ingin berternak babi agar memindahkan jauh dari permukiman warga. Karena keberadaan peternakan babi sangat mengganggu dan menimbulkan bau," tegas Rahmat.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayubroto mewakili bupati menerima perwakilan warga Plumutan.
Setelah dicek, pemilik peternakan sudah memiliki izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Meski begitu pemilik peternakan tidak serta merta bebas mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar Rakyat dan Ritel Modern
Harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi seperti dalam pengelolaan limbah.
Pemkab sendiri telah memberikan rekomendasi untuk mengurai masalah bau tak sedap dengan tengat waktu 90 hari setelah adanya aduan warga ke DLH Bantul.
"Nanti kita lihat saja rekomendasi tersebut sudah dipenuhi atau belum karena targetnya sampai awal Maret 2024. Kalau ternyata belum, pemilik peternakan akan diberikan peringatan," terang Jati.*