yogyakarta

KPKNL Yogya diminta PTUN cabut surat pembatalan lelang hak tanggungan, ini alasannya

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:00 WIB
Tim kuasa hukum penggugat saat menghadiri sidang pembatalan keputusan KPKNL Yogyakarta terkait surat pembatalan lelang yang diajukan ke PTUN Yogyakarta (Foto : Dok JRJ Law Office)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta akhirnya mengabulkan gugatan penggugat Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Tyas Manunggal (KSP CUTM) berkedudukan di Gedongan Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul diwakili Stevanus Wangsit selaku Ketua Pengurus terhadap tergugat pejabat lelang kelas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

Dalam putusannya, PTUN selain mengabulkan gugatan untuk seluruhnya juga menyatakan batal Surat Penyataan Pembatalan Lelang tergugat tertanggal 23 Mei 2023.

Untuk itu hakim mewajibkan tergugat mencabut Surat Pernyataan Pembatalan Lelang dan menghukum tergugat membayar perkara sebesar Rp 279 ribu.

"Faktanya hari ini hukum berkata lain yang mana keadilan lahir bagi kami di PTUN Yogyakarta yang telah memutuskan bahwa tergugat KPKNL telah melakukan kelainan dan kesalahan prosedur. Sehingga gugatan atas pembatalan lelang dimenenangkan penggugat," ujar kuasa hukum penggugat Thomas Nur Ana Edi Dharma SH didampingi Garda Widi Pratama SH, Arianto Gusti SH dan Umi Rosidah SH dari Kantor JRJ Law Office kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Warga DIY diminta waspadai hujan lebat dampak Badai Tropis Anggrek, 17-19 Januari 2024

Sehingga atas putusan tersebut dan demi menghormati putusan hukum PUTN, maka tergugat harus segera melaksanakan isi putusan dan melanjutkan lelang sebagaimana permohonan lelang yang pernah diajukan penggugat.

Diketahui, awalnya penggugat mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan kepada tergugat pada 30 November 2022 lewat website KPKNL melalui tiga step.

Untuk step pertama pendaftaran online, step kedua verifikasi dokumen fisik dan step ketiga penetapan tanggal lelang.

Setelah permohonan lelang, penggugat dinyatakan sesuai dan dilanjutkan ke penayangan lot lelang dan penggugat telah masuk step empat yakni lelang serta pengumuman lelang dimuat di surat kabar.

Baca Juga: Seorang Perangkat Desa Giling, Gunungwungkal Pati ditusuk hingga tewas

Sesuai penetapan jadwal lelang penggugat diminta hadir pada 23 Mei 2023.

Namum tiba-tiba tergugat membatalkan permohonan lelang dan mengeluarkan surat pembatalan lelang dengan alasan tidak memenuhi persyaratan legal formil karena karena ukuran obyek lelang menjadi nol pada aplikasi.

Akhirnya penggugat mengajukan permohonan tertulis dua kali kepada tergugat untuk tidak serta merta membatalkan lelang kami karena bukan kesalahan penggugat namun kesalahan aplikasi KPKNL.

Pada faktanya permohonan kami ditolak selanjutnya kami mengajukan gugatan.

Setiap sidang, penggugat berjanji akan mencabut gugatan sepanjang tergugat bersedia melanjutkan lelang.

Halaman:

Tags

Terkini