HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan ribuan alat peraga kampaye (APK) yang melanggar aturan pemasangan.
Terhadap pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan Bawaslu Gunungkidul maka dilakukan penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bawaslu Gunungkidul mencatat hingga saat ini terdapat sebanyak 2.423 APK yang melanggar aturan pemasangan dan dalam beberapa hari ini sejak dilakukan penertiban dan pencopotan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan sejak 28 November 2023 lalu tahapan Pemilu telah memasuki masa kampaye.
Dalam proses pengawasan yang dilakukan terdapat 9.991 APK yang terpasang di wilayah Gunungkidul. “Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 2.423 APK menyalahi aturan yang berlaku,” katanya Rabu (27/12/2023).
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Bawaslu Gunungkidul menyusun saran perbaikan terkait APK yang melanggar Keputusan KPUD Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991/2023 baik melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pemasangannya.
Dalam hal ini Bawaslu berkoordinasi dengan masing-masing partai maupun dengan Satpol PP untuk penanganannya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya kembangkan kasus Firli, ini lima saksi yang diperiksa
Tetapi juga ada yang kemudian dilakukan pencopotan oleh Satpol PP dan ada yang digeser pemasangannya oleh pihak partai.
Untuk pencopotan dari Satuan Polisi pamong Praja Gunungkidul dijadwalkan sebanyak lima kali, yaitu dari (20/12) hingga Jumat 29 Desember 2023.
Dalam penertiban APK ini, meskipun baliho-baliho berbayar jika masuk pada zona larangan pemasangan APK maka juga tetap ditertibkan. “Semua yang melanggar dilakukan pencopotan,” imbuhnya.
Baca Juga: Menyusul Resolusi DK PBB, ini yang ditunjuk PBB sebagai koordinator bantuan kemanusiaan untuk Gaza
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bersama jajaran panwascam dan PKD sudah melakukan patroli pengawasan APK maupun pelaksanaan kampanye tatap muka di tiap-tiap Daerah Pemilihan (Dapil).