sleman

Korban penipuan investasi properti lakukan audiensi dengan Kelurahan Caturtunggal, ini hasilnya....

Minggu, 17 Desember 2023 | 13:55 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Para korban penipuan investasi properti yang tergabung dalam forum pencari keadilan Central Park Guest House (CPGH) melakukan audiensi dengan Kelurahan Caturtunggal, Kamis (14/12).

Mereka merupakan korban penipuan investasi properti PT Deztama Putri Sentosan atau PT Capital Internasional Konstruksi dalam program investasi properti CPGH di atas tanah kas desa, Kalurahan Caturtunggal.

Didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH, MH, mereka menanyakan legalitas objek dan kronologi perizinan pemanfaatan tanah kas desa yang terletak di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.

Audiensi dihadiri oleh Plt Lurah caturtunggal beserta jajarannya. Pihak Kalurahan menjelaskan kalau izin awal dilakukan Juni 2022 oleh PT Capital Internasional Konstruksi sebagai Kawasan Wisata Perairan dan CPGH.

Baca Juga: Ungkapan Prabowo Subianto soal 'ndasmu' viral, begini tanggapan pengamat

Namun izin dalam proses untuk mendapatkan keputusan dari Gubernur DIY, proses perizinan dicabut atau tidak dilanjutkan karena diduga PT Capital Internasional Konstruksi melakukan penyalahgunaan tanah kas desa.

Di mana mereka memasarkan dan membangun bangunan di atas tanah kas desa sebelum keputusan Gubernur turun. Atas tindakan dari PT Capital Internasional Konstruksi mengakibatkan banyak korban.

"Korban kebanyakan berasal dari luar Yogyakarta dan mereka masih awam akan keistimewaan di Yogyakarta mengenai bidang agraria," kata Ganing Pratiwi.

Menurutnya, mereka hanya diyakinkan kalau perusahaan mereka sudah menjalankan program investasi di lokasi yang berbeda dan berjalan lancar. Termasuk perizinan tanah tidak ada kendala dan sudah memiliki legalitas.

Baca Juga: Jakarta jadi kota dengan kualitas udara peringkat ke-22 terburuk di dunia pada Minggu pagi

"Makanya banyak para korban yang akhirnya yakin untuk ikut investasi properti tersebut. Karena," tandasnya.

Namun demikian lanjut Ganing, masih merasa ada hal yang tidak wajar pasalnya Ijin pemanfaatan Tanah Kas Desa sudah berjalan sejak Juli 2022. Tapi belum mendapatkan keputusan gubernur.

Tapi proses pembangunan bahkan telah berdiri bangunan permanen. Sedangkan penutupan batu dilakukan bulan Maret 2023 bertepatan dengan lurah Caturtunggal dan Robinson ditangkap Kejati DIY karena kasus korupsi.

Baca Juga: Haul ke-14 Gus Dur, begini 'Amanat Ciganjur', pesan pemilu damai dan berkualitas

"Seharusnya ada pihak yang berwenang mengawasi pemanfaatan tanah kas desa apalagi program CPGH ini bukan program investasi properti yang kecil, agar tidak ada yang menjadi korban" tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini