jawa-tengah

UMK Sukoharjo 2024 ditetapkan Rp 2.215.482, Disperinaker genjot sosialisasi dan berharap tak ada gejolak

Sabtu, 2 Desember 2023 | 14:04 WIB
Ilustrasi UMK (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)


HARIAN MERAPI – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Penetapan dilakukan sebagai dasar pemberian upah kepada buruh. Pihak perusahaan dan buruh diminta menerima dan melaksanakan hasil keputusan pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Sabtu (2/12) mengatakan, UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Penetapan sudah resmi dilakukan oleh PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Kamis (30/11).

Penetapan UMK itu berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 3 Desember 2023: mendapat tamparan keras di kantor karena tidak dapat diandalkan dan praktis seperti beberapa rekan kerjamu

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Disperinaker Sukoharjo sebelumnya telah melaksanakan tahapan rapat bersama tripartit melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah dengan agenda pembahasan bersama dewan pengupahan. Dalam rapat bersama tersebut buruh dan pengusaha sempat beda pendapat sebelum akhirnya disepakati usulan angka UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247.

Angka usulan tersebut kemudian secara resmi disampaikan Pemkab Sukoharjo untuk disetujui PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Setelah resmi disahkan dan ditetapkan maka Pemkab Sukoharjo tinggal melaksanakan sosialisasi ke buruh dan perusahaan

"UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 sudah disahkan dan ditetapkan sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Tahap selanjutnya kami tinggal sosialisasi ke perusahaan dan buruh," ujarnya.

Baca Juga: Sering tumbuh liar di areal persawahan, ini sederet khasiat tanaman semanggi : termasuk sebagai peluruh air seni

Disperinaker Sukoharjo melihat mulai dari rapat bersama pengajuan usulan angka UMK tahun 2024 sampai disahkan dan ditetapkan tidak mudah. Sebab pihak perusahaan meminta keringanan mengingat kondisi ekonomi sedang terpuruk. Disisi lain buruh juga menginginkan kenaikan angka upah tahun depan demi peningkatan kesejahteraan mengingat harga bahan pokok melambung tinggi.

Sumarno menegaskan, pemerintah dalam hal ini sudah membuat keputusan sebaiknya. Artinya baik untuk perusahaan dan buruh. Sebab angka UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 tidak memberatkan perusahaan dan merugikan buruh.

Atas keputusan pemerintah tersebut maka pihak perusahaan dan buruh bisa menerima penetapan angka UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024. Salah satunya dengan melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Sosialisasi kami nanti menyasar buruh dan perusahaan untuk memastikan mereka mengetahui angka penetapan dan menerima keputusan UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024," lanjutnya.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB