nasional

Tiga alasan penyidikan kasus Rocky Gerung patut dihentikan, ini menurut pakar pasikologi forensik

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB
Akademikus Rocky Gerung memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan interview terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Kasus yang menjerat akademisi Rocky Gerung masih ditangani kepolisian.


Rocky dituduh menyebarkan kabar bohong dan rasa kebencian, namun hingga sekarang proses hukumnya belum kelar.


Terkait hal itu, pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung tak patut diteruskan.

Baca Juga: Didukung Meca, Pembangunan Tahap I Tol Solo-YIA Selesai dalam Setahun


Setidaknya ada tiga alasan mengapa Reza Indragiri menyebut kasus tersebut sepatutnya dihentikan.
Terlebih, salah satu pelapor menyatakan akan mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

Reza dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang patut dijadikan alasan pemberhentian penyidikan atas laporan terkait Rocky Gerung.

“Pertama, kalau apa yang dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya,” kata Reza.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Real Madrid Lolos 16 Besar sebagai Juara Grup C

Ia menjelaskan tipe informasi palsu yang terjadi dalam kasus Rocky Gerung ini,seperti yang dimaksud dengan disinformasi, yakni false info dan Rocky Gerung mengetahui bahwa apa yang disampaikannya itu adalah informasi palsu serta sengaja memproduksinya dengan tujuan menyakiti pihak target.

“Ini patut dipidanakan,” katanya.

Kemudian misinformasi, yakni informasi palsu tapi pembuatnya tidak tahu itu adalah palsu. Atau, dia tidak punya niatan untuk menyakiti. Sebagai contoh, stand-up comedian, memainkan lawakan satir.

“Ini tidak patut dipidanakan,” katanya.

Jika dipidana, lanjut dia, bisa menjadi kriminalisasi (mengada-ngada masalah pidana atau pun hiperkriminalisasi (mengabaikan azas bahwa hukum semestinya ultimum remedium).

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Sevilla Tersingkir Setelah Kalah 2-3 dari PSV

Sedangkan maleinformasi, jelas dia, adalah bukan false (palsu), melainkan true atau fakta, tapi dilebih-lebihkan. Idem misinformasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB