Tiga alasan penyidikan kasus Rocky Gerung patut dihentikan, ini menurut pakar pasikologi forensik

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB
Akademikus Rocky Gerung memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan interview terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Akademikus Rocky Gerung memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan interview terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.

“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.

Alasan ketiga, lanjut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi.

Baca Juga: MK tolak seluruh gugatan Brahma Aryana soal usia capres dan cawapres

Menurut dia, mempidanakan Rocky Gerung memang akan merealisasikan kepastian hukum, tapi apa kemanfaatan yang ingin dicapai oleh aparat penegak hukum, karena jauh dari rasa keadilan.

“Di mana pula praktik rehabilitasi dan reintegrasi terhadap RG jika dia dijatuhi sanksi pidana. Padahal itulah esensi penghukuman yang dianut negara kita. Jadi, setop sajalah,” kata Reza.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri.

Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.

Johannes menyebut, laporan polisi yang dilayangkan olehnya atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.

Baca Juga: Terlihat cukup bugar, Luhut hadiri pelantikan menantunya Maruli Simanjuntak sebagai Kasad

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berfikir dengan baik, berfikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes.

Johannes tak mempermasalahkan jika pencabutan laporan tersebut dinilai sebagai langkah politis yang dilakukannya setelah PDIP pecah kongsi.

“Ya semuanya akan dikait-kaitkan ini kan lagi tahun politik, oh dicabut, oh karena udah pecah kongsi, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Johannes.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap berjalan dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim, hanya beberapa yang saja dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X