Tiga alasan penyidikan kasus Rocky Gerung patut dihentikan, ini menurut pakar pasikologi forensik

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB
Akademikus Rocky Gerung memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan interview terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Akademikus Rocky Gerung memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan interview terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: Uji coba ETLE drone di Jateng, hanya dalam waktu 10 menit terjadi 30 pelanggaran di Jalan Dr. Ramelan Kudus

“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X