nasional

Firli diberhentikan sementara, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak pernah calonkan diri

Minggu, 26 November 2023 | 08:30 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara itu, Jumat (24/11), Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Prediksi kesehatan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Minggu 26 November 2023 disiplin adalah kunci kesehatan Anda

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ari menjelaskan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Jokowi setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, setibanya Jokowi dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

 

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Cerita misteri teman tak kasat mata 1, anakku bilang temannya kabur setiap aku datang

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB