HARIAN MERAPI-Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo keberatan dengan angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 karena kenaikan terlalu kecil 0,2 persen sebesar Rp 2.215.610 atau naik Rp 77.610 dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.000.
Kecilnya angka disebabkan karena acuan dasar penetapan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan bukan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Sabtu (25/11) mengatakan, dasar penentuan UMK tahun 2024 yang pembahasannya sudah selesai dilakukan bersama masih sangat memberatkan buruh.
Hasil kesepakatan usulan UMK Sukoharjo tahun depan juga belum memihak buruh. FPB Sukoharjo keberatan karena penghitungan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan bukan KHL.
"Dengan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu dalam pembahasan sebelumnya angka tertinggi kenaikan hanya 0,3 persen usulan buruh dan pengusaha hanya 0,1 persen. Sedangkan Pemkab Sukoharjo akhirnya menengahi 0,2 persen. Jelas angka kenaikan sangat kecil dan tidak sebanding dengan beban biaya hidup," ujarnya.
FPB Sukoharjo sejak awal menuntut pada pemerintah pusat maupun daerah dalam menentukan UMK mengacu pada survei KHL. Hal ini penting dilakukan karena mengacu data riil di lapangan mengenai harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan hidup mulai dari papan, sandang dan pangan.
Survei KHL juga dibutuhkan mengingat harga kebutuhan pokok sering mengalami perubahan khususnya kenaikan. Terlebih lagi sekarang seperti kebutuhan pokok pangan mengalami kenaikan harga sangat tinggi.
"Harga pangan seperti beras, cabai dan lainnya sekarang sangat tinggi kenaikan. Itu bisa dibuktikan melalui survei KHL di pasar. Ini sangat memberatkan buruh dengan upah rendah sulit memenuhi kebutuhan hidup," lanjutnya.
Sukarno menegaskan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sejak awal secara tegas meminta kepada pemerintah pusat untuk menekankan sistem pengupahan dengan mengacu pada survei KHL. Penerapan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Dengan mengacu pada survei KHL maka upah tahun 2024 bisa naik sekitar 15 persen menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok," lanjutnya.
Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.215.610 atau naik Rp 77.610 dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.000. Penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian rapat bersama tripartit melibatkan Pemkab Sukoharjo, pengusaha dan buruh. Usai ditetapkan angka tersebut secara resmi akan diajukan untuk mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah.*