yogyakarta

Polresta Yogya bekuk empat orang pengedar ganja dan obaya

Senin, 6 November 2023 | 17:55 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti (Dok. Humas Polresta Yogya)

HARIAN MERAPI - Empat orang pengedar ganja dan obat berbahaya (Obaya) diringkus Satnarkoba Polresta Yogyakarta. Penangkapan dipimpin PS Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH.

Penangkapan tersebut bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka MF (21) mahasiswa dan BV (19) mahasiswa di kawasan Depok Sleman.

"Kami berhasil amankan kedua pelaku ini, Selasa (31/10) sekira pukul 02.00 Wib di wilayah Depok Sleman," beber Ardiansyah, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Diketuai Roesan Perkasa Roeslani, inilah susunan lengkap Tim Kampanye Nasional KIM

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 19 paket ganja dengan berat kurang lebih 73,5 gram dari tersangka MF. Sedangkan dari tangan BV ditemukan ganja dengan berat kurang lebih 1,59 gram.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 M.

Kemudian, Kamis (2/11) pukul 22.00 WIB, di Umbulharjo Yogyakarta, polisi menangkap SS (34), karena diduga melakukan tindak pidana mengedarkan pil Yarindo yang masuk kategori obat-obatan berbahaya.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1.150 butir pil Yarindo," jelasnya.

Baca Juga: Harga Cabai Setan Melejit Tembus Rp100 Ribu per Kilo, Ini Fungsinya

Setelah dilakukan interogasi, tersangka SS telah mengedarkan pil Yarindo kepada R. Tidak mau buruannya lepas, Jumat (3/11) di wilayah Umbulharjo Yogyakarta petugas melakukan penangkapan terhadap R (36).

"Setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sebanyak 1.900 butir pil Yarindo," tandasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, guna mengungkap pelaku yang menjadi pemasok.

Atas perbuatanya, kedua tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 M.(*)

 

Tags

Terkini