yogyakarta

Eksekusi tanah di Jalan Bener Tegalrejo Yogya berjalan alot, begini suasananya

Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Yogyakarta saat melakukan eksekusi (Foto: Samento Sihono)



HARIAN MERAPI - Meski sempat mendapat penolakan dari termohon eksekusi, Pengadilan Negeri Yogyakarta berhasil mengeksekusi lahan di Jalan Bener, Bener, Tegalrejo, Yogya, Kamis (26/10).

Objek sengketa seluas 1.481 M2 antara Ny Rr Mulatsih SE (pemohon eksekusi) melawan Ny Fransisca Ratnasari (termohon eksekusi). Selama proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Proses eksekusi berjalan alot. Petugas dari Pengadilan yang tiba di lokasi disambut puluhan massa, sebagian di antaranya membentangkan spanduk mengklaim bahwa objek sengketa itu milik termohon.

Baca Juga: Daftar Pemenang Sayembara Gedung LPS di Ibu Kota Nusantara Berhadiah Total Rp 400 Juta

Namun Plt Panitera PN Yogya, Narti Hartati SH, tetap menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Yogya. Petugas kemudian menutupi objek yang menjadi sengketa.

Eksekusi yang berlangsung tidak kurang dari dua jam dan berakhir dengan pemasangan papan nama bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Rr Mulatsih. Setelah eksekusi, massa lantas membubarkan diri.

Di sela-sela eksekusi, Narti menyatakan lahan objek yang menjadi sengketa kini sudah sah milik Rr Mulasih SE. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap (inkrakh).

Baca Juga: Pasar Prawirotaman Raih Terbaik Kedua Lomba Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tingkat Nasional

Sementara itu Advokat Zahru Arqom SH MH Lit mengatakan tanah tersebut memang milik kliennya, Rr Mulatsih. Sehingga dengan adanya eksekusi tak boleh ada lagi pihak lain yang mengklaim kepemilikannya.

"Kami bersyukur hak Rr Mulatsih ini bisa kembali lagi setelah sebelumnya sempat dikuasai orang lain. Sudah lebih sepuluh tahun kami memperjuangkannya, dan Alhamdulillah hari ini keadilan terwujud," tandasnya.

Sementara itu Ny Fransisca Ratnasari menolak adanya eksekusi tersebut. Alasannya, saat ini pihaknya masih mengajukan gugatan di Pengadilan Yogyakarta dan prosesnya masih berjalan.

Baca Juga: Jonatan Susul Anthony ke Babak Perempat Final French Open 2023

"Kenapa ini bisa dieksekusi, padahal proses masih berjalan di Pengadilan. Saya membeli tanah ini secara sah," pungkas Ny Fransisca, di lokasi.*

 

Tags

Terkini