HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Penerapan tilang uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
Baca Juga: Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Polda Metro Jaya periksa 11 saksi, ini keterangannya
Latif berharap sosialisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujar Latif seperti dikutip dari PMJ NEWS, Minggu (15/10/2023).
Menurut Latif, penindakan tilang dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya.
Dia menambahkan, tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). *