Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini hingga 23 Juli 2023, Polda Metro Jaya Pelototi Plat RFS dan RFP

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 07:30 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memberikan keterangan pers.  (Istimewa)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memberikan keterangan pers. (Istimewa)

HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan. Kegiatan ini bakal berlangsung mulai hari ini, 10-23 Juli 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan untuk operasi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ungkap Latif Usman dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Tampang Tersangka Penipuan Rihana Rihani Berbaju Tahanan dan Tangan Diborgol

Latif meminta agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat yang ketika berkendara dan tetap menaati aturan lalu lintas. Hal ini penting demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

Kemudian berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X