HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Pengembangan dalam penyidikan ini akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan periksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat ini, ini kasusnya
Ia mengatakan perkembangan kasus tersebut bisa terkait korupsi atau perintangan penyidikan.
“Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, kami lihat semua,” kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan penyidik Kejaksaan Agung mencermati jalannya persidangan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Termasuk keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang membantah menerima uang Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Argentina tundukkan Paraguay 1-0, ini jalannya pertandingan
Menurut Ketut, bantahan itu sah-sah saja dilakukan oleh seseorang dalam memberikan keterangan di pengadilan.
“Apa pun yang disampaikan di pengadilan kami cermati, kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan dan fakta yang kami punya, membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” katanya.
Terkait uang Rp27 miliar tersebut telah disita oleh penyidik Jampidsus, dan dikaitkan kepada tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kami telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kami akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” kata Ketut.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp 10 Ribu, Pengunjung Dapat Menikmati Wisata Air Perahu Kano di Jalan Samas Bantul
Saat ini, kata Ketut, perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.