yogyakarta

Constatering cocok, eksekusi tanah di Rejowinangun segera dilakukan

Jumat, 29 September 2023 | 17:55 WIB
R Herkus Wijayadi SH, saat menunjukkan berita acara sita eksekusi (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Yogya melalui Panitera segera menjadwalkan Eksekusi Lelang tanah pekarangan dengan bangunan rumah diatasnya dengan SHM No. 04057/Kel Rejowinangun.

Tanah dan bangunan seluas 173 m2 tersebut merupakan milik Ny Evi Supianti. Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) Pemohon Eksekusi, R Herkus Wijayadi SH, dalam pres rilisnya, Jumat (29/9/2023).

Eksekusi bakal dilakukan, menyusul hasil constatering yang telah dilaksanakan Rabu, 3 Mei 2023 lalu di lokasi tanah objek sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Rejowinangun Kotagede sudah benar dan cocok.

Baca Juga: Gelandang PSS Sleman Esteban Viscarra Pulih, Beri Pengaruh Besar pada Jonatan Bustos, Siap Hadapi Arema FC

"Kita harapkan eksekusi bisa segera dilakukan secepatnya. Hal itu sesuai dengan perintah Ketua PN Yogya dalam surat Penetapannya 19 Juni 2023," beber Herkus.

Berita acara sita eksekusi, disampaikan 6 Juli 2023 oleh Panitera PN Yogya Abdul Kadir Rumodar. Herkus selaku kuasa hukum pemohon Ir Aki Lukman Nur Hakim MT melawan termohon Ny Sumarni dan Ny Evi Supianti.

"Surat permohonan tindaklanjut eksekusi lelang sudah kami kirim ke PN Yogya, tertanggal 6 September 2023, sesuai petunjuk kepaniteraan perdata PN Yogya," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Lawan Malut United pada Pegadaian Liga 2, Latihan PSIM Jogja Rapikan Organisasi Permainan

Didamping tim kuasa hukum lainnya, Chusnul Cothimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH. Perjuangan mencari keadilan dari penggugat akan tercapai dengan eksekusi setelah gugatannya dikabulkan.

Sebelumnya, gugatan pemohon setelah membeli tanah dan bangunan pada Ny Sumarni tahun 2016. Dalam proses jual beli itu, penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp 440 juta ditambah biaya renovasi Rp 15 juta.

"Namun kenyataannya tanah masih SHM a/n Ny Evi Supianti. Dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli meminta tambahan pembayaran lagi," tandasnya.

Baca Juga: SMA Muhi Yogya Gelar Pentas Ndarboy, Kunto Aji, Shaggy Dog di GOR UNY, Catat Jadwalnya

Karena Proses AJB belum juga terlaksana, penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan. Namun tidak ada pengembalian, sehingga dilakukan gugatan ini.

"Sebelumnya PH termohon menolak constatering dengan alasan salah sasaran, sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi. Tapi tidak mampu menunjukkan objek lain yang dianggap benar," tegasnya

Sementara itu Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Dr Najib A Gisymar SH MHum CLA CLI CRA CMSE saat dikonfirmasi mengatakan, kalau kliennya baru menerima berita acara sita eksekusi minggu lalu.

Halaman:

Tags

Terkini