solo

9 anggota geng motor pelaku pembacokan di Kartasura ditangkap polisi, 7 tersangka masih di bawah umur

Kamis, 21 September 2023 | 17:46 WIB
Tersangka dan barang bukti penganiayaan. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Sembilan orang tersangka anggota geng motor ditangkap Polsek Kartasura setelah melakukan pembacokan terhadap dua warga saat melintas di Jalan Diponegoro Kartasura.

Tujuh orang tersangka masih di bawah umur diserahkan ke unit PPA Polres Sukoharjo dan hanya dua tersangka diproses hukum yakni GTP dan WP.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo saat gelar perkara di Mapolsek Kartasura, Kamis (21/9/2023) mengatakan, kejadian penganiayaan disertai pembacokan terjadi di Jalan Diponegoro Kartasura pada Minggu 20 Agustus 2023 lalu. Pelaku penganiyaan berjumlah sembilan orang. Sedangkan korban yang dianiaya berjumlah dua orang.

Baca Juga: Terdakwa korupsi proyek SMP Negeri 1 Wates menangis saat bacakan pledoi, dia merasa terzolimi

“Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Namun dari sembilan tersangka itu, tujuh diantaranya masih dibawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo,” ujar AKP Tugiyo.

Dua tersangka yang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni GTP dan WP. Keduanya diproses karena sudah cukup umur.

Lebih lanjut, AKP Tugiyo menerangkan, sembilan tersangka tersebut diamankan setelah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat umum di Jalan Diponegoro Kartasura. Dimana tersangka yang merupakan geng motor tersebut secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan pembacokan terhdap korban yang sedang melintas di lokasi.

Baca Juga: Pemda DIY buka lowongan kerja PPPK Tenaga Teknis, terbuka untuk umum dan disabilitas

Saat ditanya tentang motif pelaku, Kapolsek Kartasura mengatakan bahwa kesembilan pelaku tersebut sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tersebut tidak datang.

Kemudian saat mereka hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan itu, mereka menemui dua orang yang mereka kira merupakan anggota geng yang lain. Sehingga mereka langsung melakukan pemukulan dan pembacokan.

“Namun ternyata dua orang tersebut bukan dari anggota geng motor dan hanya masyarakat umum yang sedang melintas di lokasi itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Raih harapan hidup lebih baik dengan tawakal kepada-Nya

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.

Saat diamankan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang.*

 

Tags

Terkini