Kasus pelecehan seksual di Majene, pelaku tutupi muka ala Ninja, ini yang diungkap polisi

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus pelecehan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Majene, Sabtu (26/8/2023)  (ANTARA Foto/M Faisal Hanapi )
Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus pelecehan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Majene, Sabtu (26/8/2023) (ANTARA Foto/M Faisal Hanapi )



HARIAN MERAPI - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Majene Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat perhatian masyarakat luas.


Polisi setempat dituntut menuntaskan kasus tersebut dengan memproses hukum pelaku secara adil dan transparan.


Atas tuntutan tersebut, aparat kepolisian di Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pun mengungkap kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Baca Juga: Gandeng TNI dan Polri, Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Patroli Jam Malam Anak

"Kasus pelecehan yang selama ini kerap terjadi dengan sasaran kaum hawa di Majene telah diungkap Polres Majene," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan motif pelecehan seksual tersebut untuk memuaskan hasrat dan gairah seksual dari para pelaku.

"Pelaku pelecehan yang telah diamankan berinisial FD (17) warga kelurahan Banggae Kabupaten Majene, dan telah ditangkap serta mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi hasrat seksualnya," katanya.

Baca Juga: Pertandingkan 22 Cabang Olahraga, 5.266 Atlet Siap Berlaga di Popnas XVI Tahun 2023 Sumsel

Ia menyampaikan dua korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut yakni perempuan inisial NR (27) dan NA (22) yang merupakan warga Kelurahan Banggae Kabupaten Majene.

"Pelecehan dialami korban NR pada dini hari di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, dan pelecehan lainnya di alami korban NA di Lingkungan Talumung Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur," ujarnya.

Kapolres mengatakan dalam aksinya pelaku mencungkil jendela kamar korbannya dengan menggunakan parang, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korbannya dalam keadaan tertidur, setelah melakukan aksinya kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan rumah korban.

Baca Juga: Chery OMODA 5 EV Terjual 100 Unit Selama GIIAS 2023

"Pelaku menggunakan sarung model ninja menutupi muka dan hanya tersisa mata saja yang kelihatan, ketika pelaku melakukan aksinya," katanya.

Ia menyampaikan bahwa dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Laporan Dugaan YouTuber Dikeroyok Naik Penyidikan, Enam Saksi Diperiksa Polres Metro Jaksel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X