Istri dan anak Sekretaris MA tolak jadi saksi Hasbi Hasan, begini langkah KPK

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (rompi oranye) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (rompi oranye) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga: Kemampuan meneliti penting dimiliki generasi muda sebagai dasar selesaikan masalah dan ambil keputusan

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X