Istri dan anak Sekretaris MA tolak jadi saksi Hasbi Hasan, begini langkah KPK

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (rompi oranye) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (rompi oranye) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



HARIAN MERAPI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus suap hakim agung yang melibatkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Berkaitan itu, KPK hendak memeriksa istri dan anak Hasbi Hasan, namun keduanya menolak untuk menjadi saksi.


Penolakan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Baca Juga: Jenazah Dosen Ditemukan Tewas Diduga Korban Kekerasan, Rencananya Disholatkan di UIN Raden Mas Said Surakarta

Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," tambahnya.

 

Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Aries, Taurus, Gemini Sabtu 26 Agustus 2023 saatnya tepat serius tentang cinta

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

 Baca Juga: Proyek besar TWR di Domas dilanjutkan bangun jalan masuk, dana Rp 417 juta

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X