Menurut Fatwa MUI, tidak boleh pula mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, misalnya mi instan rasa babi.
Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dan beer.
Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) sebanyak 0,5 persen.(*)