Wine merek Nabidz diklaim halal, MUI : Haram dikonsumsi oleh warga Muslim

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:25 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.  (ANTARA/HO-MUI)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (ANTARA/HO-MUI)

Menurut Fatwa MUI, tidak boleh pula mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, misalnya mi instan rasa babi.

Baca Juga: Cerita misteri jalan-jalan naik mobil di malam Jumat Kliwon, berpapasan dengan truk misterius yang ternyata..

Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dan beer.

Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) sebanyak 0,5 persen.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X