KPU Sukoharjo sudah selesai melakukan verifikasi akhir administrasi dokumen persyaratan Bacaleg dengan hasil 426 Bacaleg MS dan 64 Bacaleg TMS.
Sebelumnya KPU Sukoharjo mencatat pada pengajuan awal ada 567 Bacaleg. Rinciannya, 344 Bacaleg laki-laki dan 223 Bacaleg perempuan. Hasilnya sebanyak 103 Bacaleg MS dan 464 Bacaleg TMS.
KPU Sukoharjo kemudian memberi kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg. Hasilnya diketahui ada 490 Bacaleg MS. Dalam perjalannya, KPU Sukoharjo kemudian kembali memberi kesempatan kepada Parpol setelah masih ada temuan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang kurang lengkap dan harus dilakukan perbaikan.
Pada tahap perbaikan akhir diketahui dari awal 490 Bacaleg dengan rincian 293 Bacaleg laki-laki dan 197 Bacaleg perempuan, hasilnya tercatat ada 426 Bacaleg MS dan 64 Bacaleg TMS.
Nuril Huda mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Termasuk terkait Bacaleg yang diajukan Parpol. Tahapan yang sudah selesai terlaksana yakni pengumuman pengajuan Bacaleg digelar selama tujuh hari pada 24-30 April 2023, pengajuan Bacaleg selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023. Sedangkan tahapan yang sedang berlangsung sekarang yakni vermin dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan selama 40 hari mulai 15 Mei-23 Juni 2023.
Baca Juga: Gara-gara saling lirik, bawa petaka, begini kasusnya
Pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini KPU Sukoharjo akan melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang masuk. Petugas telah disiapkan guna meneliti satu per satu persyaratan yang telah dikumpulkan Bacaleg melalui Parpol.
Apabila pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini ada temuan kekurangan maka akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada Parpol. Nantinya Parpol dan Bacaleg tersebut wajib melengkapi persyaratan yang kurang sesuai ketentuan berlaku.
Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari dan waktu tersebut diminta dimaksimalkan Parpol.
"Perbaikan dokumen persyaratan dilakukan oleh Parpol dan Bacaleg sesuai dengan kekurangan yang ditemukan. Tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya.
Parpol setelah melengkapi kekurangan persyaratan maka KPU Sukoharjo akan melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli - 6 Agustus 2023. Tahapan akan dilaksanakan selama 28 hari.
Tahapan selanjutnya apabila semua persyaratan telah lengkap maka akan dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) selama enam hari pada 6-11 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS selama tujuh hari pada 12-18 Agustus 2023.
Pengumuman DCS akan dilaksanakan KPU Sukoharjo selama lima hari pada 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS digelar selama 10 hari pada 19-28 Agustus 2023.