HARIAN MERAPI - Lima mantan narapidana teroris (Napiter) mengikuti upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo, Kamis (17/8).
Pada kesempatan tersebut mantan Napiter ikut mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Peringatan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan Ke-78 RI tahun 2023 berbeda dibanding sebelumnya karena diikuti lima mantan Napiter. Kelima mantan Napiter ikut serta sejak awal sampai akhir kegiatan di Alun Alun Satya Negara.
Baca Juga: Pelaku pembacokan di Pojok Beteng Kulon Jogja diringkus, ternyata ini penyebabnya
Pemkab Sukoharjo memberikan apresiasi kepada kelima mantan Napiter dengan memberikan bingkisan kemerdekaan berisi paket sembako.
Selain itu juga menyerahkan bendera merah putih untuk dikibarkan saat rangkaian kegiatan upacara peringatan HUT Kemerdekaan Ke-78 RI di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo.
"Bendera merah putih juga kami berikan kepada lima mantan Napiter untuk dikibarkan di rumah masing-masing. Termasuk di lingkungan setempat sebagai tanda rasa nasionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo Gunawan Wibisono.
Baca Juga: Sisi Lain Kemeriahan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Es Tape dan Nasi Merah Putih Laris Manis
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Langkah tersebut dilakukan mengingat penyebaran terorisme sudah menyasar kesemua kalangan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi setiap warga Negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca Juga: Begini bila keturunan Tionghoa menggelar upacara HUT ke-78 RI
Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban Negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Saat ini ancaman intoleransi, radikalisme dan ekstremisme yang mengakibatkan munculnya berbagai kejadian kekerasan masih sering kita hadapi, apalagi akhir-kahir ini masih ada organisasi atau perorangan yang terang-terangan akan mengganti paham idiologi Negara, maka secara nyata hal ini merupakan sebuah gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta mengancam idiologi Negara juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman masyarakat.