Satgas PDI Perjuangan dan Bbhar Kota Yogyakarta laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Perwakilan Satgas Andika Wiratama, usai melapor ke Polda DIY  (Foto : Samento Sihono)
Perwakilan Satgas Andika Wiratama, usai melapor ke Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satgas PDI Perjuangan Andika Wiratama Yogyakarta bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (Bbhar Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY.

Perwakilan Satgas Andika Wiratama DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Endro Sulaksono mengatakan mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE atas pernyataan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Menurutnya, laporan itu dilakukan untuk menjaga marwah dan nama baik PDI Perjuangan atas tindakan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo. Mengingat Presiden Joko Widodo adalah kepala negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi resmikan gedung Indonesia Arena, Erick Thohir : Dukungan Pemerintah luar biasa

"Bagaimanapun, Pak Joko Widodo adalah Presiden Indonesia. Kita wajib menjaga marwah dan wibawa partai. Satgas PDI Perjuangan Yogyakarta siap kawal proses hukum ini," kata Endro Sulaksono, di Polda DIY, Senin (7/8/2023).

Ketua Bbharbhar Detkri Badiron menambahkan, pernyataan Rocky Gerung berkaitan isu sara, apa yang diucapkan, menyebabkan persoalan di masyarakat. Persoalan tidak terima, juga persoalan melecehkan Presiden sendiri.

"Walaupun itu delik aduan tapi kita simpulkan ini pelanggaran UU ITE, menyebarkan isu SARA sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Bus kecil yang ditumpangi para siswa mengalami kecelakaan maut berbuntut cerita misteri bagi bu guru TK

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil laporan. Dikatakan Detkri, meski sudah adanya permintaan maaf tidak menghilangkan unsur pidana. Proses hukum harus terus berjalan.

"Kita menyerahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Kita kawal dan telah lakukan koordinasi dengan Bbhar pusat soal laporan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," tandasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta Eko Suwanto menegaskan proses hukum dalam kasus Rocky Gerung dan Refly Harun penting dituntaskan. Polisi harus bekerja sesuai amanat konstitusi dan proses hukum penting dijalankan.

Baca Juga: Hayatan thayyibah bisa digapai dengan empat cara, salah satunya kehidupan yang hanya ditopang rezeki halal

"Kita berikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bekerja dalam penegakkan hukum," kata Eko Suwanto.

Kabid Humas Polda DIY Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto SIK mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan itu. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

"Semua laporan dari masyarakat kita terima. Untuk proses selanjutnya, menunggu tindak lanjut reskrim," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X