Kasus Basarnas, Mahfud MD ingatkan semua pihak fokus penanganan korupsi, ini sebabnya

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 07:30 WIB
 Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)



HARIAN MERAPI - Kisruh antara KPK dengan TNI sebagai buntut penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mengundang perhatian Menkopolhukam Mahfud MD.


Mahfud meminta semua pihak tetap fokus pada penanganan korupsinya. Jangan sampai substansinya justru terabaikan.

Hal tersebut diingatkan Mahfud MD saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Tikus sepekan mulai Minggu 30 Juli 2023, dukungan datang dari berbagai penjuru

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud .

Mahfud juga memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Namun, dia berharap perdebatan soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Baca Juga: Nyadran di makam Kyai Ageng Karotangan 2, ‘Pesarean Agung Paremono’ peninggalan awal Kerajaan Mataram Islam

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tuturnya.

Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan jika pengadilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang melanggar hukum.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya.

Baca Juga: Cerita misteri suara drumband setiap dini hari 1, merantau untuk bekerja tinggal jauh dari orangtua

Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X