Terkait hal ini diharapkan para camat, kepala desa dan lurah bisa membantu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan industri.
Sebab membakar sampah sudah seperti menjadi kebiasaan sebagian masyarakat.
Selain itu juga penggunaan kabel listrik yang kurang dicek kelayakannya sering ditemukan dan jadi sumber kebakaran.
"Kondisi sekarang kering karena sudah kemarau. Di wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo seperti Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu rawan kebakaran kebun, pekarangan dan hutan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Binaragawan Justin Vicky yang Tewas Usai Angkat Beban Back Squat 210 Kg
"Sedangkan di wilayah lain juga rawan kebakaran karena banyak rumah, tempat usaha dan industri. Jangan membakar sampah dan meninggalkan sumber api penyebab kebakaran. Juga pastikan dicek kelayakan kabel listrik untuk menghindari korsleting," lanjutnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukoharjo Ariyanto Mulyatmojo, mengatakan, berdasarkan pemetaan BPBD Sukoharjo diketahui ada lima desa dari total 150 desa di Kabupaten Sukoharjo masuk desa dengan tingkat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling tinggi.
Kelima desa tersebut dalam kondisi sangat kering saat musim kemarau. Kerawanan kebakaran didukung dengan luasan hutan dan lahan yang ada di lima desa tersebut.
BPBD Sukoharjo mencatat kelima desa tersebut yakni, Desa Tawang Kecamatan Weru, Desa Gentan Kecamatan Bulu, Desa Malangan Kecamatan Bulu, Desa Karangasem Kecamatan Bulu, Desa Lorog Kecamatan Tawangsari.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana JS Murdomo: Orang Melakukan Pembelaan Tak Bisa Dipidana
Kelima desa tersebut mendapat pemantauan ketat dari petugas.
"Lima desa masuk wilayah dengan tingkat kerawanan paling tinggi terkait kebakaran karhutla. Kelima desa memiliki karakteristik hutan dan lahan luas serta kondisi kering saat kemarau," ujarnya.
BPBD Sukoharjo bersama petugas terkait lain dan melibatkan camat dan kepala desa di lima desa aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat setempat.
Salah satu penekanannya yakni terkait larangan melakukan aktivitas pembakaran disekitar hutan dan lahan.
Baca Juga: Pencinta Vespa Ikuti Keseruan Riding Experience dengan Vespa GTS Terbaru