Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Paling Banyak Ditindak Polisi

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi - Apel pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di Mapolda Jateng, Senin.  (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Ilustrasi - Apel pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di Mapolda Jateng, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

HARIAN MERAPI - Polri menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023. Pada hari pertama operasi, terdapat 15.588 pelanggar lalu lintas dilakukan penindakan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan adapun untuk penindakan sanksi teguran sebanyak 58.146 orang.

"Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588. Jumlah teguran sebanyak 58.146," ungkap Ahmad Ramadhan yang dikutip dari PMJ NEWS, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2023, Satlantas Polresta Sleman Libatkan Kesenian Jatilan, Ini Tujuannya

Menurut Ramadhan, operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023. Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan.

"Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini hingga 23 Juli 2023, Polda Metro Jaya Pelototi Plat RFS dan RFP

Ramadhan menjelaskan, tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua di antaranya 8.916 tidak menggunakan helm SNI, 1.882 melawan arus, dan 806 berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat di antaranya 1.952 pelanggaran terkait tidak menggunakan safety belt, 528 terkait melebihi muatan, dan 330 melawan arus. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X