Lukas Enembe disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, didakwa terima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 13:30 WIB
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/6/2023).  (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/6/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Baca Juga: Kemarau mulai akibatkan kekeringan, petani cabai di Mlati Sleman gunakan pompa air, biaya produksi membengkak

Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Keberatan akan dibacakan langsung karena Pak Lukas pernah stroke dan akan dibacakan bergantian oleh saya, Pak Kaligis dan Purwaning. Cuma permohonan kami tadi tidak bisa konsultasi ke beliau, karena itu hak kami beritahukan ke yang mulia setelah sidang bisa ketemu jangan dihalangi," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X