HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan yang diduga mengakibatkan seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor berinisial OK (26) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban OK tertanggal 5 Juni 2023 yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dilansir dari Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/6/2023) siang.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencurian Sepeda Motor Polresta Banyumas Meninggal, Orang Tua Curigai Kematian Anaknya
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengintai (CCTV), pihaknya menemukan dan menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan OK.
Dalam hal ini, kata dia, 10 tersangka penganiayaan tersebut merupakan tahanan Polresta Banyumas yang terdiri atas D, DW, AD, SA, YT, DA, LW, ZA, YA, dan IW.
"Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat OK baru dimasukkan ke dalam sel tahanan pada hari Kamis (18/5), pukul 17.50 WIB, ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban namun tidak direspons sehingga mereka kesal dan terjadilah kekerasan secara beruntun," jelasnya.
Baca Juga: Bikin prihatin, nasib bangunan ternama di Salatiga, Pasaraya 2 yang tak terawat dan nganggur
Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dengan tangan kosong dan menggunakan kaki.
Bahkan, kata dia, para pelaku menyeret korban yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air.
"Petugas jaga ruang tahanan yang mendengar adanya keributan tersebut pada pukul 18.20 WIB segera masuk ke dalam sel dan membawa korban keluar ruangan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit," katanya.
Setelah menjalani perawatan di RSUD Prof Margono Soekarjo Purwokerto, OK pada hari Jumat (2/6) meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke rumah duka, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas empat orang petugas dan empat orang tahanan yang tidak ikut melakukan penganiayaan.
Menurut dia, 10 tersangka kasus penganiayaan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Korban sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara karena tersangkut kasus pencurian burung di Baturraden," jelasnya.