Kepergok curi kabel milik PT Telkom, dua pemuda harus mendekam di Polsek Ngaglik

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 14:35 WIB
Salah satu pelaku pencurian kabel PT Telkom (Dok. Humas Polsek Ngaglik)
Salah satu pelaku pencurian kabel PT Telkom (Dok. Humas Polsek Ngaglik)

HARIAN MERAPI - Dua pemuda berinisial RA (24) warga Rejosari, Magelang dan IK (25) warga Krompakan, Minggir, diringkus aparat Polsek Ngaglik. Pasalnya mereka ketahuan mencuri kabel.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik. Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani melalui Panit Reskrim Ipda Ys Udin Afriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan pencurian Kabel Optik milik PT Telkom, di Jalan Kaliurang, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Sabtu (3/6) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: BMKG prakirakan, sejumlah wilayah akan diguyur hujan sedang hingga lebat. Bagaimana dengan DIY?

"Awalnya para pelaku ditangkap oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada kami," kata Ipda Udin, Minggu (4/6/2023).

Mendapat laporan itu, anggota yang sedang melaksanakan patroli langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di lokasi penangkapan, ternyata 2 pelaku yang sedang mencuri kabel sudah diamankan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pipa penutup kabel, 1 buah linggis 120 cm, 21 potong kabel dengan panjang 1 meter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku.

"Setelah diamankan, kedua pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami masih mengembangkan kasus pencurian ini," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X