HARIAN MERAPI - Rencana kedatangan rombongan Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ditolak warga di Temanggung.
Bagi petani, kehadiran ICTOH perlu ditolak sebab dalam kunjungan ke lapangan untuk kampanye konversi atau peralihan tanaman tembakau di daerah itu.
Kepala Desa Tlahap, Ahmad Isyaudin, mengatakan warga Desa Tlahap bereaksi menolak kegiatan kunjungan yang dilakukan kelompok anti tembakau itu.
"Penolakan antara lain dengan memasang beberapa spanduk dan baliho yang menegaskan masyarakat tetap menanam tembakau," kata dia, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan tembakau merupakan mata pencaharian utama dan sumber perekonomian Desa Tlahap. Hampir 99 persen masyarakat menanam dan budidaya tembakau. Tercatat ada 16 kelompok tani di desa tersebut dan sekarang, masyarakat, petani telah menanam tembakau dengan umur sekitar 1-2 bulan.
"Ketika kami tahu ada rencana ICTOH yang akan berkunjung ke desa kami dan berupaya untuk mendorong petani tembakau melakukan konversi lahan, ini sangat meresahkan kami,” kata pria yang akrab disapa Udin ini.
Ia menilai, kelompok ICTOH, dengan agendanya, tidak pernah mengenal dan tidak memahami keberadaan tembakau bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Desa Tlahap.
Baca Juga: Antisipasi Temuan Penyakit, Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki SKKH dan SKSR
Sebagai komoditas yang menjadi andalan di musim kemarau, tembakau menjadi penopang perekonomian untuk memenuhi sandang, papan, pangan dan pendidikan masyarakat.
"ICTOH dan kelompok-kelompok anti tembakau ini, berkunjung dengan niat yang tidak baik. Mau mengklaim dengan modus memberikan bantuan, tapi ujung-ujungnya menjadikan Desa Tlahap sampel bahwa petani tembakau telah beralih tanaman," kata dia.
Warga, kata dia, menolak demi memperjuangkan masa depan keberlangsungan mata pencaharian. Apalagi, kunjungan dilakukan bersamaan dengan momentum penyusunan RUU Kesehatan yang sedang membuat petani tembakau saat ini sedang resah.
Masa tanam tembakau ujarnya dibayangi awan hitam RUU Kesehatan, dengan rancangan Pasal 154 yang mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan barang ilegal serta alkohol yang memiliki aturan yang ketat.
Selain itu, tanbahnya RUU Kesehatan juga digadang-gadang akan menjadi titik pangkal pembinasaan tembakau karena berbagai peraturan turunannya.