Windy "Idol" diperiksa KPK, benarkah dia terlibat dalam kasus suap di MA?

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 19:02 WIB
 Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun dengan tegas Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

"Mohon tanya ke penyidik saja yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Apes! Curi kontak infaq di Masjid ketahuan warga, masuk tahanan deh

Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya sama sekali tidak kenal satupun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," ujarnya.

Dia juga berharap pemeriksaan dirinya oleh penyidik lembaga antirasuah bisa meluruskan isu miring yang menerpa dirinya terkait kasus tersebut.

"Saya punya keluarga saya mohon pikirin perasaan saya. Saya punya kerjaan jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu saja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," tuturnya.

Baca Juga: Rumah di Imogiri Bantul, hangus terbakar, kerugian mencapai Rp 50 Juta. Berikut kronologinya!

Selain Windy, KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

Baca Juga: Mengaku jadi korban pembacokan ternyata melukai diri sendiri, AY harus berurusan dengan polisi

Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X