Elektabilitas Ganjar teratas ungguli capres lain, ini hasil survei Charta Politika

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 17:30 WIB
Direktur eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya saat menyampaikan hasil survei Charta Politika Indonesia terkait elektabilitas bakal calon presiden, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, Senin (15/5/2023).  (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Direktur eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya saat menyampaikan hasil survei Charta Politika Indonesia terkait elektabilitas bakal calon presiden, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, Senin (15/5/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Kemudian di posisi ketujuh hingga kesepuluh, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan elektabilitas sebesar 0,9 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan elektabilitas 0,7 persen, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan elektabilitas 0,5 persen, dan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan elektabilitas 0,4 persen.

"Sementara itu, 5,8 persen tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu," kata Yunarto.

Survei tersebut dilaksanakan pada 2—7 Mei 2023 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Pelaku teror penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman berhasil diringkus Polresta Sleman, ternyata ini motifnya

Penentuan sampel dilakukan metode acak bertingkat (multistage random sampling), dengan toleransi kesalahan (margin of error) survei itu sekitar 2,82 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-107, ini sejarah Kabupaten Sleman, semula tanah perdikan di hutan Salimar

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X