Kasus Bos Diduga Lecehkan Karyawati di Bekasi, Terlapor Tancap Gas Usai Jalani Pemeriksaan

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 07:40 WIB
Korban AD (24) didampingi kuasa hukum membuka laporan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).  (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Korban AD (24) didampingi kuasa hukum membuka laporan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

HARIAN MERAPI - Pihak terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati perusahaan yakni pria berinisial B menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan B yang semula dijadwalkan dipanggil untuk keperluan klarifikasi pada Kamis (11/5/2023) berinisiatif datang pada Selasa (9/3/2023).

"Terlapor rencananya hari Kamis namun yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa," kata Hotma Sitompul dilansir dari Antara di Mapolrestro Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Karyawati Korban Pelecehan Seksual Bos di Bekasi Jalani 35 Pertanyaan

Dari hasil pantauan di lokasi, B selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Ia terlihat mengenakan topi dan masker, mencoba menutupi wajah saat berjalan menuju mobil Toyota Rush warna hitam.

Awak media berupaya mengejar pelaku untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari terlapor. Namun ia berlari menuju mobil dan langsung tancap gas meninggalkan Polres Metro Bekasi.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

Baca Juga: Divonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa minta Hotman Paris ajukan banding

Dua orang ahli dari ahli bahasa dan hukum pidana tersebut dijadwalkan sesegera mungkin mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna keperluan membantu penyelidikan petugas.

"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindak lanjut. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X