HARIAN MERAPI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan parspor elektronik lembar polikarbonat yang belum banyak diketahui masyarakat.
Paspor model baru ini dikenalkan kepada masyarakat, karena ini berbeda dengan paspor biasa non elektronik.
Penjelasan tersebut disampaikan Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Tiga mantan karyawan Bank Salatiga terbukti korupsi Rp 830 juta, ini penjelasan Kejari Salatiga
Ia menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.
"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat; karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser," kata Achmad.
Pada paspor elektronik lembar polikarbonat itu, halaman biodata menggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisa terlipat. Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Baca Juga: Sidang penganiayaan santri pondok hingga tewas, keluarga korban gelar aksi minta keadilan ditegakkan
Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Bakal Sidak Langsung Jalan Rusak di Lampung
Bagi pemohon yang pertama kali akan membuat paspor, Achmad mengatakan pemohon harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, pemohon cukup melampirkan KTP dan paspor lama.