Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuota masih tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Baca Juga: Slank dan JNE Gelar Tur Album Tujuh di 7 Kota, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya
Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.*