Akun digunakan untuk ujaran kebencian, Pemuda Muhammadiyah berharap penyidik proses Thomas Djamaluddin

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 11:00 WIB
 (Penelitia Astronomi BRIN AP Hasauddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023). )
(Penelitia Astronomi BRIN AP Hasauddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023). )

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Polri bakal merilis secara detil penanganan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tersebut di Gedung Bareskrim Polri.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X