Akun digunakan untuk ujaran kebencian, Pemuda Muhammadiyah berharap penyidik proses Thomas Djamaluddin

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 11:00 WIB
 (Penelitia Astronomi BRIN AP Hasauddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023). )
(Penelitia Astronomi BRIN AP Hasauddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023). )


HARIAN MERAPI - Polri mengambil langkah cepat menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang bikin gaduh masyarakat karena unggahannya berisi ujaran kebencian di medsos.


Langkah cepat Polri mendapat apresiasi Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah .


Pihaknya juga berharap Thomas Djamaluddin juga ikut diproses terkait unggahan AP Hasanuddin karena menggunakan akun yang bersangkutan.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, mengenang sejenak kisah Marsinah


“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasrullah dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Nasrullah, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan. Dan mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” ujar Nasrullah.

Baca Juga: Syawalan ormas Merkade Sleman meriah dihadiri Bupati Kustini dan suaminya Sri Purnomo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Minggu (30/4) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4) di Bareskrim Polri, terkait komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Salah satu komentar AP Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah, menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.

Baca Juga: Tangan Diborgol, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim

“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X