Heru Budi Persilakan Pendatang Tinggal di DKI Jakarta, Ini Syaratnya

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 21:15 WIB
Penumpang kereta api Sawunggalih tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/4/2023). Menurut data KAI Daop 1 Jakarta, pada Minggu 30 April 2023 sebanyak 16.900 pemudik tiba saat arus balik di Stasiun Pasar Senen.  (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penumpang kereta api Sawunggalih tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/4/2023). Menurut data KAI Daop 1 Jakarta, pada Minggu 30 April 2023 sebanyak 16.900 pemudik tiba saat arus balik di Stasiun Pasar Senen. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

HARIAN MERAPI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan pendatang mencari pekerjaan di Ibu Kota dengan syarat harus sudah ada pekerjaan dan tempat tinggal.

"Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI," ungkap Heru seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Heru mengatakan, pendatang ke DKI setidaknya harus bekerja serta memiliki tempat tinggal yang pasti dan layak.

Baca Juga: Kabar gembira, waktu tempuh arus mudik tahun ini alami penurunan, ini sebabnya

Heru melanjutkan, dalam kegiatan peninjauan aktivitas stasiun bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa penumpang sempat ditanya domisili mereka.

​​​​Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan pendatang mencari penghidupan di DKI. Yang penting memperhatikan persyaratannya.

"Untuk beban dan tidaknya, itu tergantung masyarakat yang datang ke DKI," ungkap Heru.

Baca Juga: Kisah Sukses Pemuda Asal Ponggok II Bantul Budidaya Entok Jumbo Tronton, Satu Ekor Dewasa Tembus Rp 2 Juta

Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.

Budi mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X