"Setelah itu pelaku, langsung melarikan diri," ucapnya.
Pada kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 351 dan Undang-Undang PKDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)
"Setelah itu pelaku, langsung melarikan diri," ucapnya.
Pada kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 351 dan Undang-Undang PKDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)
Sumber: ANTARA