HARIAN MERAPI - Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023), seperti dilansir dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Beberkan Tips Sahur Ala Keluarga Agar Kuat Menahan Haus Seharian, Ayu Ting-Ting: Makan Sayur Timun!
Menurut Ramadhan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Hotman lantaran disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang didampingi oleh Razman sebagai pengacaranya.
Penetapan Razman sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Bungkam Barcelona 4-0, Real Madrid ke Final Copa del Rey
Dalam kasus tersebut, Razman dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*