HARIAN MERAPI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya resmi menerima tawaran menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Hotman menerima tawaran tersebut dengan alasan kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
Baca Juga: Nakes bisa resepkan 133 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM, ini antara lain
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin.
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambah dia.
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Petung Jawa weton Rabu Kliwon 26 Oktober 2022, bakat di bidang jasa atau jual beli
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.*