Pembayaran THR harus penuh, tidak boleh dicicil. Ini hitungan besarannya!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).  (ANTARA/HO-Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X