Kompak, PPATK juga nyatakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi TPPU

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB
Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).  (ANTARA/Putu Indah Savitri )
Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri )

HARIAN MERAPI - Isu transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang sempat heboh belakangan ini, mulai meredup.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi tersebut terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi TPPU.

Baca Juga: BI DIY Imbau Lakukan Penukaran Uang di Tempat Resmi, Siapkan Rp5,3 Triliun Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavaradana saat RDP dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Penegasan tersebut ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta penegasan kepada Ivan mengenai apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut merupakan TPPU atau bukan.

Lebih lanjut, Ivan mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga: Polres Bantul amankan 40 pelaku kejahatan jalanan, 31 di antaranya berstatus anak, berikut pesan Kapolres!

Ivan memberikan contoh, ketika terjadi tindak pidana narkotika, seseorang akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tindak pidana tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.

Penyerahan kasus ke BNN, tutur Ivan menjelaskan, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN. Hal yang serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi sebesar Rp349 triliun ini.

Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, tutur Ivan, khususnya ekspor dan impor, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp100 triliun.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Bank Indonesia Siapkan Rp195 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai

Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kasus ini pun diserahkan kepada Kepabeanan (terkait impor dan ekspor), serta kepada Pajak.

“Jadi, sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda,” kata Ivan.

Sebelumnya, Jumat (10/3), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X