Mengenal Mas Kliwon, inovasi baru yang diluncurkan DPMPTSP Sleman untuk permudah perizinan

- Senin, 20 Maret 2023 | 19:25 WIB
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa meluncurkan inovasi Mas Kliwon yang diselenggarakan oleh DPMPTSP  (Foto : Awan Turseno)
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa meluncurkan inovasi Mas Kliwon yang diselenggarakan oleh DPMPTSP (Foto : Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman meluncurkan inovasi baru terkait layanan perizinan bagi pelaku usaha kecil maupun instansi swasta.

Program dengan nama Melayani OSS Keliling Kapanewon (Mas Kliwon) bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan khususnya perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Inovasi Mas Kliwon ini selain memberi kemudahan, sekaligus jemput bola. DPMPTSP akan keliling di setiap kapanewon untuk melayani terkait perizinan," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat peluncuran inovasi Mas Kliwon di Alana Hotel, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Dinas Kebudayaan Bantul Gelar Workshop Sastra Jawa 'Nggugah Greget Gumregahe Sastra Ing Bantul', Ini Tujuannya

Pada kesempatan tersebut, Danang juga sekaligus menyerahkan berkas izin kepada 30 pelaku usaha sekaligus membuka acara sosialisasi perizinan.

Disampaikan Danang, Pemerintah Kabupaten Sleman menyambut baik serta mendorong implementasi inovasi ini guna mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik dibidang perizinan untuk usaha melalui Online Single Submission (OSS) hingga tingkat kapanewon.

“Untuk memudahkan dan mendorong investasi pasca pandemi, maka melalui inovasi Mas Kliwon ini dapat semakin memudahkan pelayanan perizinan usaha,” ujar Danang.

Baca Juga: Warga Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kali Bedog, Pajangan Bantul Berikut Kronologinya!

Adanya inovasi baru ini, Danang berharap masyarakat yang memiliki usaha, khususnya pelaku UMKM, dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan Mas Kliwon ini. Nantinya, Pemkab Sleman melalui DPMPTSP akan memberikan bantuan melalui konsultasi dan pendampingan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, secara umum kegiatan usaha di Sleman perlu dilengkapi dengan izin berupa perizinan berusaha.

Selain itu juga dibutuhkan pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh! Petani Bawang Merah Meninggal, Diduga Tersengat Listrik, Berikut Kronologinya

Menurut Retno, dari 90.574 UMKM yg terdata, baru sekitar 17 ribu yang sudah terdaftar di OSS. Oleh karena itu, melalui Mas Kliwon diharapkan dapat mendorong UMKM untuk mendapatkan legalitas perizinan di OSS.

“Melalui inovasi Mas Kliwon, nantinya kami akan berkeliling ke seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman secara terjadwal. Cara ini untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan usaha melalui OSS di kapanewon,” jelasnya.

Ditambahkan Retno, sampai dengan saat ini pelaku usaha di Kabupaten Sleman yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau KTP bagi pelaku usaha melalui OSS RBA sebanyak 22.227 pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X