DKPP Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 07:50 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito saat menyampaikan tidak ada penundaan pemilu. (Foto: Dok. DKPP)
Ketua DKPP Heddy Lugito saat menyampaikan tidak ada penundaan pemilu. (Foto: Dok. DKPP)

HARIAN MERAPI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berkomitmen Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali sesuai dengan amanat UUD 1945.

Pegangan DKPP itu harus pula diteduhi oleh semua pihak sehingga tidak ada penundaan pemilu.

Penundaan pemilu, berdasar DKPP berarti pelanggaran konstitusi yakni UUD 1945

Baca Juga: PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Prabowo: Tak Masuk Akal

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Heddy mengatakan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Baca Juga: Heboh Pemilu ditunda, ada apa di balik putusan hakim ?

“Pasal 22E UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan,” katanya dilansir dari laman DKPP.

Dia mengatakan DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

“Ini komitmen DKPP,” tegas Heddy.

Baca Juga: Besok, DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

RDP sendiri digelar untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X