Ketua Komisi A DPRD DIY dukung banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:30 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dukung banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat..  (Samento Sihono)
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dukung banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat.. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari mendapat tanggapan beragam.

Salah satunya datang dari Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. Kepada wartawan, Jumat (3/3/2023), Politisi PDI Perjuangan ini mendukung KPU untuk melakukan banding atas keputusan PN Jakpus tersebut.

Menurutnya, dari perspektif daerah, bahwa setelah KPU RI menetapkan 24 partai peserta politik baik nasional maupun Aceh, di daerah penyelenggara pemilu baik DKPP, Bawaslu dan KPU siap menyelenggarakan pemilu.

Baca Juga: 17 Korban tewas akibat kebakaran pipa BBM Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, 2 diantaranya anak-anak

"OPD juga sudah bekerjasama dengan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi pemilu. Dari sarana prasarana, Pemda juga memberikan dukungan," kata Eko.

Selain itu, KPU juga telah membentuk PPK dan PPS, pencocokan dan penelitian calon pemilih juga sudah bekerja dari rumah ke rumah.

Kantor kecamatan sudah disiapkan dengan baik sehingga PPK sudah dapat ruangan.

"PPS yang melekat di kantor kelurahan, sudah berjalan dengan baik, meski beberapa hal harus dimaksimalkan seperti pembaharuan data pemilih," ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI sinyalir ada permainan proyek Jalan Pantura Timur, terjadi kemacetan parah

Lanjutnya, APBD DIY sudah dialokasikan untuk mendukung program sosialisasi dan pendidikan politik pada 2023 ini.

Kabupaten/kota di DIY juga sudah menganggarkan dan telah berjalan, sehingga siap soal anggaran.

"KPU sudah mengambil banding atas putusan PN Jakarta Pusat, dan kami mendukung langkah itu. Komisi A memandang penting memberi dukungan pada penyelenggara pemilu untuk tetap menyelenggarakan pemilu pada tahun 2024 nanti," jelasnya.

Lanjut Eko, penundaan pemilu merupakan ketidaktaatan konstitusi yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: KPK akan klarifikasi LHKPN, si pemilik gaya hidup mewah Eko Darmanto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X