KY nilai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu janggal, diduga ada pelanggaran perilaku hakim

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 12:30 WIB
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat.  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X